" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ijab kabul tidak sebut mahar , apakah sah hukum ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 9 december 2014 19 : 10  " , "  42 . 987 views  n " , " n " , " n " , " n " , " meski pun duduk mahar atau mas kawin itu sangat penting dalam buah nikah , namun umum para ulama dapat bahwa duduk mahar bukan bagai rukun dalam buah nikah . bahkan mereka umum juga sepakat bahwa duduk juga bukan bagai syarat sah nikah . u00a0 " , " arti , buah akad nikah tetap sah meski tanpa ada mahar . mahar hanya salah satu hukum dari hukum - hukum nikah . kalau pun mahar ada u00a0 tetapi tidak sempat sebut dalam akad nikah , tentu hukum juga sah . " , " dasar adalah firman allah swt : " , " ( qs . al - baqarah : 236 ) " , " timbang kenapa mahar tidak masuk rukun nikah adalah karena tuju asasi dari buah nikah bukan jual - beli . tuju nikah itu adalah laku ikat nikah dan juga istimta ' . sehingga mahar hanya salah satu wajib suami , bagaimana juga nafqah , yang tidak perlu sebut pada saat akad . " , " al - imam an - nawawi " , " dalam kitab rasudhatu ath - thalibin menebutkan : " , " dan oleh karena itu maka sebut mahar dalam akad nikah juga tidak harus . arti , lafadz ijab kabul yang tidak sebut besar mahar tetap anggap sudah sah . " , " ibnu qudamah dalam kitab al - mughni juga sebut bahwa nikah tetap sah meski tanpa sebut mahar : " , " oleh karena itu pula maka syariat islam benar zawaju at - tafwidh , atau nikah tanpa sebut mahar atau juga tidak sebut apakah ada mahar atau tidak . " , " meski pun tanpa sebut mahar buah akad nikah sudah anggap sah , namun mazhab asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah tetap bahwa hukum mustahab untuk sebut dalam akad nikah . " , " pertama , karena rasulullah saw selalu sebut mahar tatkala meni . sehingga sebut marah cara tegas ketika ijab kabul langsung tentu jadi lebih utama untuk kerja . " , " dua , agar tidak jadi sengketa di kemudian hari . barangkali kalau sebut dengan sengketa di kemudian hari , agak janggal dalam pandang kita . sebab sudah jadi biasa bangsa kita bahwa mahar itu seperti hanya main - main saja . entah siapa yang mulai dan siapa yang ajar , umum wanita bangsa kita ini kalau tanya mau mahar apa , jawab sederhana sekali ,  " serah " , atau  " apa saja deh " . " , " olah - olah mahar itu sesuatu yang tidak penting dan dar formalitas belaka . sama sekali tidak punya nilai apa . bukankah bangsa ini biasa dengan mahar perangkat alat shalat yang harga di bawah ratus ribu rupiah ? " , " malah kadang - kadang cuma dar mushaf al - quran , itu pun masih ada tulis : ' wakaf dari raja saudi arabia " . u00a0 " , " padahal kalau kita perhati mahar di masa rasulullah saw , tentu lain cerita . mahar itu benar - benar benda yang nila tinggi . di dalam hadits shahih memang ada sebut bahwa mahar yang beliau saw ikan kepada istri - istri beliau adalah 500 dirham perak . " , " hadits itu agak panjang , inti aisyah " , " tanya tentang nilai mahar yang rasulullah saw ikan kepada istri - istri . lalu turut amat dan analisa aisyah , nilai adalah 500 dirham . u00a0 " , " ( hr . muslim ) " , " ada satu analisa bahwa uang 1 dirham perak itu di masa nabi saw bisa untuk beli ekor ayam . anggap harga ekor ayam di masa sekarang ini 25 ribu per ekor , maka kira - kira nilai 500 dirham itu 500x25 rp . 12 , 5 juta rupiah . "
